LARANTUKA | BuletinNTT.com — Dugaan kebocoran data pribadi anggota KSP Kopdit Swasti Sari Cabang Larantuka berujung laporan polisi di Polres Flores Timur, Kamis (07/05/2026).
Laporan tersebut diajukan oleh Fidelis Patman Werang yang merasa data keuangan pribadinya disebarluaskan melalui pemberitaan media online dan percakapan di media sosial tanpa persetujuannya.
Dalam dokumen laporan pengaduan yang diterima Polres Flores Timur, Patman melaporkan empat pihak masing-masing dua karyawan KSP Kopdit Swasti Sari Cabang Larantuka serta dua wartawan media online.
Patman menduga telah terjadi pelanggaran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), menyusul munculnya informasi terkait tunggakan pinjaman miliknya dalam pemberitaan media online pada 5 hingga 6 Mei 2026.
Dalam laporannya, Patman menyebut nominal tunggakan pinjaman pribadinya sebesar Rp6.380.000 dipublikasikan secara terbuka melalui berita dengan judul yang menyinggung statusnya sebagai peserta RAT Kopdit Swasti Sari.
Ia menilai data keuangan tersebut merupakan data pribadi yang dilindungi undang-undang dan tidak boleh dipublikasikan tanpa dasar hukum yang sah.
“Dengan diberitakannya data pribadi saya, maka patut diduga kuat ada pembocoran data yang sengaja dikeluarkan oleh manajemen Kopdit Swasti Sari,” tulis Patman dalam laporan pengaduannya.












