KUPANG | BuletinNTT.com — Pertamina Patra Niaga memberikan apresiasi kepada Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT atas langkah cepat dan tegas dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di sejumlah wilayah di Nusa Tenggara Timur.
Pengungkapan kasus ini dinilai sebagai upaya penting dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran serta melindungi masyarakat dari praktik ilegal yang merugikan negara.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda NTT, Selasa (5/5/2026), Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Kombes Pol. Hans Rachmatulloh Irawan, mengungkapkan bahwa penindakan tersebut merupakan hasil operasi sejak Februari 2026.
“Total ada 27 laporan yang ditangani dan proses masih berjalan, termasuk penetapan tersangka karena membutuhkan keterangan ahli,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, potensi kerugian negara akibat praktik tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp10,16 miliar.
Para pelaku diketahui menggunakan berbagai modus, mulai dari memodifikasi tangki kendaraan, menyalahgunakan barcode, bekerja sama dengan operator SPBU, hingga memanfaatkan surat rekomendasi untuk pengisian BBM di wilayah tertentu.
Sementara itu, Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus Pertamina Patra Niaga, Ahad Rahedi, menegaskan komitmen perusahaan dalam mendukung penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM subsidi.










