KUPANG| BulletinNTT.com – Kopdit Swasti Sari sejak pertengahan tahun 2024 mengambil langkah strategis dan progresif dengan Tidak mengikuti DAPERMA dibawah naungan Inkopdit.
Keputusan ini diambil setelah sebelumnya perlindungan tersebut dikelola melalui skema Dana Perlindungan Bersama (DAPERMA) yang berada di bawah naungan Inkopdit.
“Managed on one’s own”Dana Perlindungan dan santunan Swasti Sari (DAPELESTARI)
Kebijakan tersebut ditegaskan oleh Wakil General Manager Kopdit Swasti Sari, Kasmirus Kopong, sebagai langkah yang diambil secara sadar, terukur, dan tetap berpegang pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Kasmirus, DAPELESTARI Tidak bisa dilepaskan dari perubahan regulasi pemerintah, khususnya Peraturan Menteri Koperasi Nomor 8 Tahun 2023.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa Untuk mengurangi Risiko usaha simpan pinjam pada koperasi menerapkan empat hal utama.
Empat Pilar itu yakni Simpanan Wajib Pinjaman yang disisihkan dari nilai Pinjaman anggota, menerapkan sistem tanggung renteng diantara anggota: menetapkan jaminan atas Pinjaman yang dapat berupa barang, dan mengalihkan penjaminan Pinjaman kepada perusahaan penjaminan dan perusahaan asuransi.












