Scroll untuk baca artikel
Hukum Kriminal

Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Musprov TI NTT Dipolisikan

Avatar photo
×

Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Musprov TI NTT Dipolisikan

Sebarkan artikel ini
Reporter: Ben |  Editor: Redaksi
Anggota Bidang Organisasi TI NTT Amos Lafu, didampingi para pengurus memberikan keterangan Pers

KUPANG | BuletinNTT.com – Jelang Musyawarah Provinsi (Musprov) Taekwondo Indonesia (TI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), polemik internal organisasi mencuat hingga berujung pada proses hukum.

Anggota Bidang Organisasi TI NTT, Amos Aleksander Lafu, bersama Ketua Harian Obed Djami dan sejumlah pengurus resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen ke Polda NTT, Jumat (17/4/2026).

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

Laporan tersebut telah tercatat dengan Nomor: LP/B/139/IV/2026/SPKT, dengan Amos Lafu (35) sebagai pelapor.

Objek laporan berkaitan dengan surat Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Musprov TI NTT Nomor: 03/TPP-MUSPROV/IV/2026 tertanggal 15 April 2026.

Baca Juga :  Dari Gelap ke Terang: 104 KK di Malaka Nikmati Listrik

Amos menjelaskan, langkah hukum ini diambil setelah melalui kajian internal serta konsultasi dengan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan penyidik Reskrim.

“Kami sudah melakukan konsultasi dan kajian bersama. Dugaan ini dinilai memenuhi unsur,” ujar Amos.

Anggota Bidang Organisasi TI NTT Amos Lafu, didampingi para pengurus memberikan keterangan Pers

Perubahan dan Penambahan Syarat

Menurut Amos, inti persoalan terletak pada dugaan perubahan substansi serta penambahan persyaratan pencalonan Ketua Umum Pengprov TI NTT oleh TPP yang dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Organisasi (PO) Taekwondo Indonesia.