KUPANG | BuletinNTT.com – Perkara dugaan penelantaran yang menjerat Mokris Lay memasuki tahap akhir pembuktian.
Tim kuasa hukum pun angkat bicara, membeberkan sejumlah fakta persidangan yang dinilai justru melemahkan seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa hukum Mokris Lay, Rian Kapitan, menegaskan bahwa dalam sidang terbaru pihaknya telah menghadirkan dua orang saksi dan satu ahli guna memperkuat pembelaan terhadap kliennya.
“Dalam hukum acara, setelah penuntut umum menghadirkan alat bukti, maka giliran kami sebagai penasihat hukum. Hari ini kami sudah menghadirkan dua saksi dan satu ahli,” jelas Rian, Selasa (31/03/2026).
Saksi Ungkap Upaya Bertemu Anak Terhalang
Rian memaparkan, dua saksi yang dihadirkan memberikan keterangan penting terkait relasi Mokris Lay dengan anak-anaknya.
Saksi pertama, yang merupakan Ketua RT, menerangkan bahwa Mokris berulang kali berusaha menemui anak-anaknya setelah sang istri, Ibu Anggi, pindah dari rumah. Namun, setiap upaya tersebut tidak pernah membuahkan hasil.
“Setiap kali klien kami datang, tidak diberikan akses untuk bertemu anak-anaknya. Bahkan saksi RT pernah menyampaikan langsung ke Ibu Anggi, tetapi tetap tidak direspons,” ungkap Rian.










