KUPANG | BuletinNTT.com – Keluarga almarhum Axi Rambu Kareri Toga melalui kuasa hukum resmi mengajukan permohonan ekshumasi (pembongkaran makam) kepada pihak kepolisian guna mengungkap dugaan kejanggalan dalam kasus kematian korban.
Permohonan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum, Tommy Michael Dirgantara Jacob, SH, dari Kantor Hukum Jacob’s & Partners, melalui surat resmi tertanggal 9 April 2026 yang ditujukan kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sumba Timur.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Tommy menjelaskan bahwa langkah ekshumasi dinilai penting untuk memperjelas dugaan adanya kejanggalan pada tubuh korban yang hingga kini belum terungkap secara utuh dalam proses penyelidikan.
“Ekshumasi ini bertujuan untuk mengetahui kejanggalan-kejanggalan yang diduga oleh pihak keluarga korban. Kami ingin memastikan kondisi jenazah sebagai bagian dari pembuktian hukum,” ujarnya.
Menurutnya, selain pemeriksaan saksi dan alat bukti yang telah berjalan, pemeriksaan terhadap jenazah korban menjadi langkah krusial agar perkara ini dapat semakin terang.
Ia menegaskan, permohonan tersebut juga didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam KUHAP, guna menjamin kepastian hukum atas laporan yang telah diajukan kliennya.










