Opini : Dr . Ir . Andre Wellem Koreh , MT, IPM, ASEAN Eng . – Ketua PW PII NTT, Ketua IAKLI NTT, Dekan FT UCB Kupang, Ketua PSJK UCB Kupang
Siapa Berwenang Menyatakan? Apa Penghubung Kerusakan ke Tipikor? Bagaimana Sikapi Surat JA B-1391/2026?
KUPANG | BuletinNTT.com – Korupsi adalah extraordinary crime, musuh bersama. Butuh tekad seluruh elemen bangsa untuk mencegah, menindak, dan memberantasnya secara berkeadilan.
Namun di kasus konstruksi, ada kekeliruan fatal yang berulang: menyamakan “Kerugian Negara” dengan “Kerugian Keuangan Negara”. Padahal beda makna, beda akibat hukum, beda lembaga yang berwenang. Akibatnya, pelaku jasa konstruksi sering dikriminalisasi.
*BEDA SUBSTANSI: INI BUKAN PERMAINAN KATA*
Kerugian Keuangan Negara, menurut Pasal 1 angka 22 UU 1/2004, adalah “kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya akibat perbuatan melawan hukum, baik sengaja maupun lalai”. Sifatnya riil, nyata, pasti, dapat dihitung. Ini delik inti Tipikor Pasal 2 & 3 UU 31/1999 karena frasa “dapat merugikan keuangan negara”. Yang berwenang menghitung: hanya BPK, sesuai UU 15/2006.
Sementara Kerugian Negara bermakna luas: bisa berupa keuangan, ekonomi, atau sosial. Bangunan konstruksi mangkrak, kerusakan dini, atau kekurangan volume adalah Kerugian Negara.












