KUPANG | BuletinNTT.com – Pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada, tanpa persetujuan atau rekomendasi Gubernur Nusa Tenggara Timur memicu dinamika dan perhatian publik.
Sejumlah kalangan menilai proses tersebut berpotensi melanggar prosedur administrasi pemerintahan yang berlaku.
Salah satu yang menyuarakan keprihatinan adalah Alfred Zacharias, Ketua Diaspora for Rote Ndao, yang juga pernah menjabat sebagai Sekda Kabupaten Rote Ndao.
Ia menegaskan bahwa pengangkatan pejabat strategis seperti Sekda harus menjadi contoh ketertiban administrasi pemerintahan dan mengikuti seluruh ketentuan peraturan perundang‑undangan.
Menurut Zacharias, dalam sistem pemerintahan daerah, kedudukan, serta kewenangan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah diatur secara jelas dalam Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pada Pasal 91, ditegaskan bahwa Gubernur memiliki dua fungsi strategis, yakni sebagai wakil pemerintah pusat (dekonsentrasi) dan sebagai kepala daerah otonom (desentralisasi).
Gubernur juga memiliki tiga tugas atributif utama: koordinasi, pembinaan, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan di kabupaten/kota, sebagaimana diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018.












