
Selain dugaan pelanggaran UU PDP, pelapor juga menyinggung dugaan pelanggaran Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, khususnya ketentuan yang mewajibkan pengurus dan pengelola merahasiakan data simpanan anggota.
Tak hanya itu, Patman turut menilai terdapat unsur pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP dan Pasal 27A UU ITE.
Laporan pengaduan tersebut dilengkapi sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar pemberitaan media online, percakapan grup WhatsApp, fotokopi buku saham, buku pinjaman hingga surat tugas.
Pelapor juga menyebut laporan diterima langsung aparat Polres Flores Timur dan dirinya didampingi dua kuasa hukum, yakni Dedy Hewen dan Sipri Maran.
“Saya tidak main-main, ini soal data pribadi yang dilindungi oleh undang-undang” Tegasnya.
Kuasa hukum pelapor menyatakan langkah hukum tersebut dilakukan untuk memulihkan nama baik serta memberikan edukasi terkait pentingnya perlindungan data pribadi.
“Kami berharap aparat penegak hukum segera memproses pihak-pihak terkait yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Data Pribadi,” ujar tim kuasa hukum pelapor.












