Scroll untuk baca artikel
Hukum Kriminal

Diduga Intimidasi Wartawan, Oknum ASN Malaka Terancam Dilaporkan ke Polisi

Avatar photo
×

Diduga Intimidasi Wartawan, Oknum ASN Malaka Terancam Dilaporkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Reporter: Ben |  Editor: Redaksi
Seldy Berek - Wartawan | Pemred Oke Narasi

MALAKA | BuletinNTT.com – Dugaan intimidasi terhadap wartawan kembali mencuat di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur.

Pemimpin Redaksi Oke Narasi, Seldy Oktavianus, menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum terkait tindakan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinilai menyerang dan melecehkan profesi jurnalis.

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

Menurut Seldy, tindakan menghambat maupun menyerang wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dijamin undang-undang.

“Saya prihatin, ASN kok tidak memahami tugas pers. Menghambat, menghina, atau mencaci maki jurnalis saat bertugas adalah pelanggaran hukum yang serius di Indonesia”.

Baca Juga :  Praperadilan Tiga Anggota DPRD TTU Ditolak, Kuasa Hukum: Kemenangan Seluruh Tenaga Kesehatan

“Pers dilindungi oleh konstitusi dan undang-undang khusus dalam menjalankan fungsi kontrol sosialnya,” kata Seldy Oktavianus, Jumat (1/5/2026).

Seldy Berek – Wartawan | Pemred Oke Narasi

Seldy menjelaskan, pemberitaan Oke Narasi edisi 27 April 2026 terkait dugaan keterlibatan seorang pastor dalam peristiwa penggerebekan bersama seorang perempuan di Kabupaten Malaka sama sekali tidak berkaitan dengan oknum ASN yang akrab disapa Nomes itu.

Ia menegaskan, berita tersebut berfokus pada tanggapan pihak Gereja, termasuk hasil konfirmasi dengan Pater Deken Malaka, Hironimus Moen Saku, SVD.