KUPANG | BuletinNTT.com – Tuduhan penggelapan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp 126.220.000 yang dialamatkan kepada Kepala SMKN 5 Kupang, Dra. Safirah Cornelia Abineno, mulai runtuh setelah data resmi perbankan mengungkap fakta berbeda.
Berdasarkan dokumen rekening koran giro periode 1 Januari hingga 31 Desember 2025 yang diperoleh media ini, Jumat (1/5/2026), dana yang sebelumnya disebut “hilang” justru tercatat jelas dalam sistem keuangan sekolah.
Dana BOS diketahui masuk melalui mekanisme resmi negara (SPAN SP2D) dengan total kredit mencapai Rp 901.530.000. Selanjutnya, dana tersebut mengalir dalam sejumlah transaksi, termasuk penarikan tunai dalam beberapa tahap.
Tercatat, penarikan dilakukan pada 17 Februari 2025, kemudian kembali pada 11 Maret melalui cek. Transaksi serupa berlanjut pada 27 Maret sebesar Rp 50 juta, 10 April Rp 70 juta, serta 22 April Rp 75 juta.
Namun, titik penting muncul pada 5 Mei 2025. Dalam rekening koran, terdapat setoran tunai sebesar Rp 126.220.000—angka yang identik dengan nominal yang sebelumnya dituduhkan hilang. Transaksi ini tercatat resmi dan sah dalam sistem perbankan.
Artinya, secara faktual dana tersebut tidak hilang, melainkan sempat keluar dan kembali masuk ke rekening sekolah.












