Scroll untuk baca artikel
Hukum Kriminal

Aliran Rp 126,22 Juta Terbuka, Tuduhan Penggelapan BOS di SMKN 5 Kupang Dipatahkan Data Bank

Avatar photo
×

Aliran Rp 126,22 Juta Terbuka, Tuduhan Penggelapan BOS di SMKN 5 Kupang Dipatahkan Data Bank

Sebarkan artikel ini
Reporter: Ben |  Editor: Redaksi

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait, termasuk E. L. Sementara itu, tekanan publik agar kasus ini diusut tuntas terus meningkat.

Terbukanya data rekening giro ini tidak hanya melemahkan tuduhan terhadap Dra. Safirah, tetapi juga memunculkan pertanyaan baru: siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas tertahannya dana tersebut.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Bildad Thonak Ungkap Dugaan Suap Izhak Rihi di MA, 15 Kali Transfer Capai Rp850 Juta