Menariknya, seluruh rangkaian transaksi ini terjadi setelah Dra. Safirah diberhentikan sementara dari jabatannya. Pada periode tersebut, pengelolaan sekolah berada di bawah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah, Hebner Dakabesy.
Belakangan, status Plt tersebut dicabut melalui putusan PTUN Kupang, yang sekaligus membuka ruang evaluasi terhadap kebijakan administratif, termasuk pengelolaan dana BOS.
Fakta lain yang mengemuka, dana Rp 126.220.000 itu sejatinya diperuntukkan bagi pembayaran hak 27 guru honorer dan 7 tenaga kependidikan (tendik). Namun hingga kini, hak tersebut belum juga diterima.
“Ini bukan sekadar angka, tetapi menyangkut hak tenaga honorer dan tendik yang tertahan. Uangnya tercatat berputar, tetapi tidak sampai ke penerima,” ungkap sumber terpercaya.
Sumber tersebut juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memanggil dan memeriksa pihak yang melakukan penyetoran dana, yakni E. L.
“Harus dijelaskan secara terbuka: dari mana sumber dana saat disetor kembali, bagaimana alur keluarnya, dan siapa yang bertanggung jawab atas perputaran dana itu,” tegasnya.
Desakan ini menguat seiring munculnya indikasi bahwa aliran dana tidak berjalan sesuai peruntukan awal. Publik, khususnya para tenaga honorer dan tendik, menuntut transparansi dan kejelasan.










