*Lapis Ketiga: Wajib Terbukti Hubungan Sebab-Akibat Langsung*.
Kerugian harus akibat langsung dari perbuatan melawan hukum, misalnya sengaja mengurangi mutu. Jika kerugian timbul karena faktor lain, seperti pembiaran aset bertahun-tahun atau kerusakan akibat bencana alam seperti gempa bumi dan banjir bandang, maka *rantai sebab-akibat pidana menjadi putus*
*Kesimpulan: Jika salah satu dari tiga lapis ini tidak terpenuhi, maka suatu kasus konstruksi tidak dapat diproses sebagai Tindak Pidana Korupsi*
Surat Edaran Jaksa Agung B-1391/2026 tidak dapat mengesampingkan tiga lapis penjaga keadilan ini karena kedudukannya berada di bawah UU, Perpres 46/2025, dan Putusan MK. Pertimbangan Hukum MK 25/2016 adalah penegas bahwa proses hukum harus adil dan berurutan.












