Scroll untuk baca artikel
Opini

Opini | BPK Satu-satunya Penentu Kerugian Keuangan Negara di Proyek Konstruksi

Avatar photo
×

Opini | BPK Satu-satunya Penentu Kerugian Keuangan Negara di Proyek Konstruksi

Sebarkan artikel ini
Reporter: Andre Kore |  Editor: Redaksi
Dr . Ir . Andre Wellem Koreh , MT, IPM, ASEAN Eng . - Ketua PW PII NTT, Ketua IAKLI NTT, Dekan FT UCB Kupang, Ketua PSJK UCB Kupang

*Lapis Ketiga: Wajib Terbukti Hubungan Sebab-Akibat Langsung*.

Kerugian harus akibat langsung dari perbuatan melawan hukum, misalnya sengaja mengurangi mutu. Jika kerugian timbul karena faktor lain, seperti pembiaran aset bertahun-tahun atau kerusakan akibat bencana alam seperti gempa bumi dan banjir bandang, maka *rantai sebab-akibat pidana menjadi putus*

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

*Kesimpulan: Jika salah satu dari tiga lapis ini tidak terpenuhi, maka suatu kasus konstruksi tidak dapat diproses sebagai Tindak Pidana Korupsi*

Surat Edaran Jaksa Agung B-1391/2026 tidak dapat mengesampingkan tiga lapis penjaga keadilan ini karena kedudukannya berada di bawah UU, Perpres 46/2025, dan Putusan MK. Pertimbangan Hukum MK 25/2016 adalah penegas bahwa proses hukum harus adil dan berurutan.

Baca Juga :  Pertamina Apresiasi Polda NTT Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp10,16 Miliar