3. Putusan MK No. 31/PUU-X/2012: BPK berwenang konstitusional. Audit KAP/BPKP tidak bisa jadi dasar dakwaan jika bertentangan dengan BPK.
Konsekuensi hukumnya: *Jika tidak ada perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPK, maka delik inti pidana korupsi tidak terpenuhi*.
Hitungan Ahli yang mengklaim “rugi” *tidak memiliki kekuatan pembuktian untuk Tipikor*.
BEDAH SURAT JA NO. B-1391/2026: 4 JURUS HUKUM
Surat JA 20 April 2026 pasca Putusan MK 28/2026 jadi pegangan JPU. Isinya: “kerugian bisa potensial” dan “bisa dihitung Ahli/KAP”. Analisis hukumnya:
*Pertama, Hirarki Hukum*: Surat Edaran JA *bukan UU* . Pasal 7 UU 12/2011 tegaskan UU *hirarkinya lebih tinggi dari Surat Edaran*
Jika bertentangan dengan UU 15/2006 & Putusan MK 31/2012, Surat JA harus dikesampingkan.
Kedua, Putusan MK 28/2026 Tidak Cabut Wewenang BPK
MK hanya nyatakan frasa “dapat merugikan” konstitusional. Namun yang menetapkan besarnya kerugian, baik riil maupun potensial, tetap BPK. Tafsir “Ahli bisa hitung” kerugian keuangan negara melampaui Putusan MK.
*Ketiga, Ada Pertimbangan Hukum MK* Putusan 25/2016 Paragraf [3.17]. MK mewajibkan ada “*kerugian keuangan negara yang nyata”* dan “*hubungan kausal*” Tetap wajib ada hitungan kerugian keuangan negara versi BPK dan ada *sebab-akibat langsung* Penggunaan Ahli sesuai Surat JA berpotensi tidak sejalan dengan 2 Putusan MK tersebut.












