Scroll untuk baca artikel
Opini

Opini | BPK Satu-satunya Penentu Kerugian Keuangan Negara di Proyek Konstruksi

Avatar photo
×

Opini | BPK Satu-satunya Penentu Kerugian Keuangan Negara di Proyek Konstruksi

Sebarkan artikel ini
Reporter: Andre Kore |  Editor: Redaksi
Dr . Ir . Andre Wellem Koreh , MT, IPM, ASEAN Eng . - Ketua PW PII NTT, Ketua IAKLI NTT, Dekan FT UCB Kupang, Ketua PSJK UCB Kupang

*Keempat, Praperadilan* Penetapan tersangka berpotensi batal demi hukum jika mengabaikan Pasal 10 ayat (1) UU 15/2006. Yurisprudensi: Praperadilan PN Jaksel No. 36/Pid.Prap/2025.

“*Surat Edaran tidak bisa mengalahkan UU dan Perpres. BPK tetap satu-satunya pintu penetapan kerugian keuangan negara.”*

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

3.LAPIS PENJAGA KEADILAN DALAM JASA KONSTRUKSI* 

Agar pelaku jasa konstruksi tidak dikriminalisasi dan koruptor sejati tidak lolos, ada 3 lapis penjaga keadilan yang wajib dilewati sebelum masuk ke ranah pidana Tipikor.

*Lapis Pertama: Jalur Administratif Wajib Ditempuh*

Baca Juga :  May Day dan Ketenagakerjaan di NTT, Implikasi antara Regulasi, Realitas, dan Tanggung Jawab Negara

Sesuai UU 2/2017, setiap kegagalan teknis bangunan *wajib diselesaikan dulu melalui sanksi administratif: teguran tertulis, denda, kewajiban ganti rugi, hingga blacklist, atau gugatan perdata. Ini adalah lex specialis*. Hal ini dikuatkan Pasal 77 Perpres 46/2025 yang *mewajibkan APH* meneruskan pengaduan ke APIP dan *mendahulukan proses administrasi*

Jika kontraktor sudah diberi sanksi dan menjalankan kewajibannya, maka masalah selesai di ranah administratif.

*Lapis Kedua: Harus Ada Penetapan Kerugian dari BPK*

Delik inti Tipikor adalah Kerugian KEUANGAN Negara, *bukan* Kerugian Negara secara umum. Berdasarkan UU 15/2006 dan Putusan MK 31/2012, hanya BPK yang berwenang menetapkan ada atau tidaknya, serta besarnya Kerugian Keuangan Negara. *Jika tidak ada LHP BPK yang menyatakan terjadi kerugian keuangan negara, maka unsur utama pidana korupsi tidak terpenuhi*