*Keempat, Praperadilan* Penetapan tersangka berpotensi batal demi hukum jika mengabaikan Pasal 10 ayat (1) UU 15/2006. Yurisprudensi: Praperadilan PN Jaksel No. 36/Pid.Prap/2025.
“*Surat Edaran tidak bisa mengalahkan UU dan Perpres. BPK tetap satu-satunya pintu penetapan kerugian keuangan negara.”*
3.LAPIS PENJAGA KEADILAN DALAM JASA KONSTRUKSI*
Agar pelaku jasa konstruksi tidak dikriminalisasi dan koruptor sejati tidak lolos, ada 3 lapis penjaga keadilan yang wajib dilewati sebelum masuk ke ranah pidana Tipikor.
*Lapis Pertama: Jalur Administratif Wajib Ditempuh*
Sesuai UU 2/2017, setiap kegagalan teknis bangunan *wajib diselesaikan dulu melalui sanksi administratif: teguran tertulis, denda, kewajiban ganti rugi, hingga blacklist, atau gugatan perdata. Ini adalah lex specialis*. Hal ini dikuatkan Pasal 77 Perpres 46/2025 yang *mewajibkan APH* meneruskan pengaduan ke APIP dan *mendahulukan proses administrasi*
Jika kontraktor sudah diberi sanksi dan menjalankan kewajibannya, maka masalah selesai di ranah administratif.
*Lapis Kedua: Harus Ada Penetapan Kerugian dari BPK*
Delik inti Tipikor adalah Kerugian KEUANGAN Negara, *bukan* Kerugian Negara secara umum. Berdasarkan UU 15/2006 dan Putusan MK 31/2012, hanya BPK yang berwenang menetapkan ada atau tidaknya, serta besarnya Kerugian Keuangan Negara. *Jika tidak ada LHP BPK yang menyatakan terjadi kerugian keuangan negara, maka unsur utama pidana korupsi tidak terpenuhi*












