Scroll untuk baca artikel
Opini

Opini | BPK Satu-satunya Penentu Kerugian Keuangan Negara di Proyek Konstruksi

Avatar photo
×

Opini | BPK Satu-satunya Penentu Kerugian Keuangan Negara di Proyek Konstruksi

Sebarkan artikel ini
Reporter: Andre Kore |  Editor: Redaksi
Dr . Ir . Andre Wellem Koreh , MT, IPM, ASEAN Eng . - Ketua PW PII NTT, Ketua IAKLI NTT, Dekan FT UCB Kupang, Ketua PSJK UCB Kupang

Tapi jika tidak ada kekurangan uang yang nyata dan pasti, maka bukan Kerugian Keuangan Negara. Istilah ini tidak ada di UU Tipikor. Yang menghitung bisa BPK, BPKP, Ahli, atau KAP.

”Untuk memproses UU Tipikor, wajib ada Kerugian KEUANGAN Negara yang ditetapkan BPK. Tanpa itu, delik inti korupsi tidak terpenuhi.”

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

Secara normatif, Tipikor mensyaratkan 2 unsur: *Actus reus* (perbuatan melawan hukum yang rugikan keuangan negara & untungkan diri)ditambah *Mens rea*( niat jahat). *Tanpa mens rea, tidak bisa jadi Tipikor*. Karena itu, asas ultimum remedium dan Pasal 2 & 3 UU 31/1999, serta Pasal 603 KUHP Baru No. 1/2023 yang berlaku 2 Januari 2026, *mewajibkan memeriksa peristiwa menggunakan UU 2/2017 tentang Jasa Konstruksi dulu sebagai lex specialis*.

Baca Juga :  Pertamina Apresiasi Polda NTT Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp10,16 Miliar

*POLA KRIMINALISASI YANG BERULANG*

Dakwaan Tipikor konstruksi polanya hampir seragam. Ada kerusakan bangunan, kekurangan volume, atau maladministrasi. Padahal semua *bisa dipulihkan* via Pasal 65 UU 2/2017.

Namun, penyidik kerap langsung menyimpulkan sebagai Perbuatan Melawan Hukum. Ditambah keterangan Ahli dan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari BPKP/Inspektorat/KAP, *tanpa forensic engineering* dan *tanpa analisis kausalitas yang sahih*, perkara langsung diarahkan ke Pasal 2/3 UU Tipikor.