Padahal, Pasal 77 Perpres 46/2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah *menegaskan* dua hal: *Ayat (2) mewajibkan Aparat Penegak Hukum meneruskan pengaduan masyarakat kepada APIP untuk ditindaklanjuti* *Ayat (1a) menekankan bahwa jika ada laporan penyimpangan ke Kejaksaan atau Kepolisian, penyelesaiannya harus mendahulukan proses administrasi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang administrasi pemerintahan* ( artinya, pembinaan dan pemulihan oleh APIP wajib dilakukan dulu sebelum APH masuk).

Yang dicari *hanya “pintu masuk”* kesalahan teknis/administratif ditambah Perhitungan Kerugian Negara oleh Ahli disimpulkan menjadi Tipikor. Sementara unsur niat jahat tidak diuji.
BPK ADALAH PINTU TUNGGAL PENETAPAN RUGI NEGARA
Dasarnya tegas:
1. Pasal 10 ayat (1) UU 15/2006: “BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara…”. BPKP, Ahli, KAP hanya membantu.
2. Pasal 1 angka 15 UU 15/2004: “Kerugian Negara/Daerah… yang ditetapkan BPK.” Tanpa penetapan BPK, tidak ada kerugian negara secara hukum.












