KUPANG | BuletinNTT.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Timur menyatakan dukungan terhadap sikap penolakan masyarakat adat lingkar Gunung Mutis atas penetapan status Taman Nasional Mutis.
Dukungan tersebut disampaikan berdasarkan hasil pembacaan situasi lapangan serta analisis terhadap pendekatan kebijakan konservasi yang dinilai belum selaras dengan realitas sosial dan ekologis masyarakat setempat.
Dalam keterangan pers yang diterima, Rabu (29/4/2026), WALHI NTT menilai konflik yang terjadi di kawasan Mutis bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan akumulasi dari kebijakan yang minim pelibatan masyarakat adat sebagai subjek utama.
Hal ini, menurut WALHI, tampak dalam proses dialog bersama Kementerian Kehutanan, di mana masyarakat adat menyampaikan keberatan terhadap mekanisme pelibatan yang dianggap terbatas.
Undangan pertemuan disebut hanya melibatkan sejumlah tokoh tertentu tanpa mencakup keseluruhan komunitas terdampak.
WALHI NTT juga menyoroti penetapan kawasan hutan adat Mutis melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 964 Tahun 2024 yang dinilai melanggar prinsip persetujuan bebas, didahului, dan diinformasikan (Free, Prior and Informed Consent/FPIC).












