Namun, sejak perubahan status kawasan, masyarakat melaporkan berbagai temuan di lapangan, mulai dari pencemaran sampah, aktivitas di sekitar sumber mata air tanpa pengawasan, hingga ketiadaan fasilitas sanitasi yang memicu praktik buang air besar sembarangan.
Selain itu, terdapat laporan aktivitas yang dianggap melanggar norma adat di wilayah sakral, termasuk di sekitar mata air Tunematan atau Wailepe.
WALHI menilai kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara klaim konservasi dan praktik di lapangan. Pembukaan akses tanpa sistem pengelolaan berbasis komunitas dinilai berpotensi meningkatkan risiko kerusakan ekosistem.
Dari sisi hukum, WALHI juga menyoroti masih kuatnya pendekatan negara yang memposisikan diri sebagai otoritas tunggal dalam pengelolaan sumber daya alam, tanpa mengakui sistem hukum adat yang telah ada.
Padahal, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 telah menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara.
“Ketika pengakuan ini tidak diimplementasikan, maka terjadi tumpang tindih klaim atas wilayah yang sama,” tegas WALHI.
Sebagai bentuk sikap, WALHI NTT menyampaikan tujuh tuntutan, di antaranya mencabut status Taman Nasional Mutis, menghentikan seluruh aktivitas di kawasan hingga konflik selesai, serta mengakui wilayah Mutis sebagai hutan adat yang dikelola masyarakat setempat.












