SURABAYA | BuletinNTT.com – Komisi V DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan kunjungan kerja strategis ke Provinsi Jawa Timur guna mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kesehatan Jiwa.
Kunjungan yang berlangsung pada Selasa, 28 April 2026 ini difokuskan pada pendalaman sistem tata kelola layanan kesehatan jiwa yang terintegrasi, sebagai referensi bagi NTT dalam menghadirkan regulasi yang aplikatif dan berpihak pada masyarakat.
Rombongan Komisi V dipimpin Ketua Komisi V Muhamad Sipriyadin Pua Rake, didampingi Wakil Ketua Winston Neil Rondo dan Agus Nahak, Sekretaris Komisi Fredy Mui, serta anggota Kasimirus Kollo, Reni Marlina Un, Sheline Lana, Lili Adoe, Agus Bria Seran, dan Jumhur Sienna. Turut mendampingi Plt. Direktur RSKD Naimata dr. Novi Elim bersama Kepala Bidang Penunjang Nelci Ndun.
Ketua Komisi V, Muhamad Sipriyadin Pua Rake menegaskan, kunjungan ini merupakan bagian dari studi pendalaman untuk memastikan Ranperda Kesehatan Jiwa di NTT memiliki dasar hukum yang kuat sekaligus implementatif.
“Kami ingin pelayanan kesehatan jiwa di NTT naik kelas, mulai dari sistem pendataan hingga kemandirian pasien pasca perawatan,” ujarnya.
Dalam agenda tersebut, rombongan juga berdiskusi dengan jajaran manajemen Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur Surabaya yang dipimpin Direktur Utama drg. Vitria Dewi. Pertemuan ini membahas strategi pengelolaan rumah sakit jiwa yang inklusif dan berkelanjutan.












