KUPANG | BuletinNTT.com – Penasihat hukum terpidana berinisial YR yang saat ini sedang menjalani masa pidana, Yulianus Bria Nahak, SH., MH., mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang untuk meminta kejelasan dan kepastian hukum terkait keberadaan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang menjadi dasar sah pembayaran kewajiban pidana kliennya.
Kedatangan penasihat hukum tersebut dilakukan karena NTPN merupakan dokumen resmi yang membuktikan bahwa pembayaran kewajiban pidana, baik berupa denda, uang pengganti maupun biaya perkara, telah diterima dan tercatat dalam sistem penerimaan negara.
Menurut Yulianus Bria Nahak, kepastian mengenai NTPN sangat penting karena dokumen tersebut berkaitan langsung dengan pemenuhan hak-hak warga binaan pemasyarakatan, termasuk hak untuk memperoleh remisi, pembebasan bersyarat (PB), cuti menjelang bebas, maupun hak integrasi lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kami datang untuk meminta kepastian hukum terkait keberadaan NTPN yang menjadi bukti sah bahwa kewajiban pidana klien kami telah dipenuhi. Hal ini penting karena menyangkut hak-hak klien kami sebagai warga binaan yang sedang menjalani masa pidana,” kata Yulianus kepada media, Kamis (04/06/2026).
Menyangkut Hak Konstitusional Warga Binaan
Yulianus menjelaskan, langkah yang ditempuh pihaknya tidak semata-mata menyangkut persoalan administratif, melainkan berkaitan dengan perlindungan hak hukum seorang warga binaan yang dijamin oleh negara.












