Scroll untuk baca artikel
Hukum Kriminal

Kuasa Hukum YR Datangi Kejari Kota Kupang, Minta Kepastian NTPN untuk Pemenuhan Hak Kliennya Sebagai Warga Binaan

Avatar photo
×

Kuasa Hukum YR Datangi Kejari Kota Kupang, Minta Kepastian NTPN untuk Pemenuhan Hak Kliennya Sebagai Warga Binaan

Sebarkan artikel ini
Reporter: Ben |  Editor: Redaksi
Yulianus Bria Nahak, SH., MH., | Kuasa Hukum YR Terpidana

“Tujuan pemasyarakatan bukan semata-mata menghukum seseorang. Sistem ini juga bertujuan membina dan mempersiapkan warga binaan untuk kembali ke tengah masyarakat. Karena itu, ketika seluruh persyaratan telah dipenuhi, negara wajib menjamin pemenuhan hak-hak hukum warga binaan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Pihaknya berharap proses verifikasi yang sedang dilakukan Kejari Kota Kupang segera menghasilkan kepastian sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi kliennya dalam mengakses hak-hak yang dijamin oleh sistem pemasyarakatan nasional.

Baca Juga :  Ahli Waris Bongkar Sejarah Tanah Kali Kupang: Kami Serahkan untuk Kawasan Hutan, Kini Justru Tak Diakui