“Tujuan pemasyarakatan bukan semata-mata menghukum seseorang. Sistem ini juga bertujuan membina dan mempersiapkan warga binaan untuk kembali ke tengah masyarakat. Karena itu, ketika seluruh persyaratan telah dipenuhi, negara wajib menjamin pemenuhan hak-hak hukum warga binaan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Pihaknya berharap proses verifikasi yang sedang dilakukan Kejari Kota Kupang segera menghasilkan kepastian sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi kliennya dalam mengakses hak-hak yang dijamin oleh sistem pemasyarakatan nasional.












