Penasihat hukum mengaku memahami langkah verifikasi yang sedang dilakukan Kejari Kota Kupang. Namun demikian, ia berharap proses tersebut dapat diselesaikan dalam waktu yang wajar agar tidak berdampak terhadap hak-hak kliennya.
“Kami menghormati proses yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Yang kami harapkan adalah adanya kepastian hukum sehingga hak-hak klien kami tidak terhambat hanya karena persoalan administrasi yang sebenarnya dapat diverifikasi melalui mekanisme yang tersedia,” katanya.
Sejalan dengan Tujuan Sistem Pemasyarakatan
Lebih lanjut, Yulianus menegaskan bahwa persoalan yang sedang diperjuangkannya tidak hanya menyangkut kepentingan seorang terpidana, tetapi juga berkaitan dengan prinsip-prinsip dasar sistem pemasyarakatan di Indonesia.
Ia mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang menegaskan bahwa sistem pemasyarakatan bertujuan membina warga binaan agar menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan dapat kembali diterima sebagai anggota masyarakat yang baik serta bertanggung jawab.
Selain itu, ketentuan mengenai remisi, pembebasan bersyarat dan hak integrasi lainnya juga mensyaratkan pemenuhan seluruh kewajiban hukum yang dibebankan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.












