Scroll untuk baca artikel
Hukum Kriminal

Kuasa Hukum YR Datangi Kejari Kota Kupang, Minta Kepastian NTPN untuk Pemenuhan Hak Kliennya Sebagai Warga Binaan

Avatar photo
×

Kuasa Hukum YR Datangi Kejari Kota Kupang, Minta Kepastian NTPN untuk Pemenuhan Hak Kliennya Sebagai Warga Binaan

Sebarkan artikel ini
Reporter: Ben |  Editor: Redaksi
Yulianus Bria Nahak, SH., MH., | Kuasa Hukum YR Terpidana

Penasihat hukum mengaku memahami langkah verifikasi yang sedang dilakukan Kejari Kota Kupang. Namun demikian, ia berharap proses tersebut dapat diselesaikan dalam waktu yang wajar agar tidak berdampak terhadap hak-hak kliennya.

“Kami menghormati proses yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Yang kami harapkan adalah adanya kepastian hukum sehingga hak-hak klien kami tidak terhambat hanya karena persoalan administrasi yang sebenarnya dapat diverifikasi melalui mekanisme yang tersedia,” katanya.

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

Sejalan dengan Tujuan Sistem Pemasyarakatan

Lebih lanjut, Yulianus menegaskan bahwa persoalan yang sedang diperjuangkannya tidak hanya menyangkut kepentingan seorang terpidana, tetapi juga berkaitan dengan prinsip-prinsip dasar sistem pemasyarakatan di Indonesia.

Baca Juga :  RAT Berjenjang KSP Kopdit Obor Mas Dimulai | Cabang Kupang Kota Serentak RAT Mini di 83 Titik, Besok RAT Midi

Ia mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang menegaskan bahwa sistem pemasyarakatan bertujuan membina warga binaan agar menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan dapat kembali diterima sebagai anggota masyarakat yang baik serta bertanggung jawab.

Selain itu, ketentuan mengenai remisi, pembebasan bersyarat dan hak integrasi lainnya juga mensyaratkan pemenuhan seluruh kewajiban hukum yang dibebankan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.