Scroll untuk baca artikel
Hukum Kriminal

Kuasa Hukum YR Datangi Kejari Kota Kupang, Minta Kepastian NTPN untuk Pemenuhan Hak Kliennya Sebagai Warga Binaan

Avatar photo
×

Kuasa Hukum YR Datangi Kejari Kota Kupang, Minta Kepastian NTPN untuk Pemenuhan Hak Kliennya Sebagai Warga Binaan

Sebarkan artikel ini
Reporter: Ben |  Editor: Redaksi
Yulianus Bria Nahak, SH., MH., | Kuasa Hukum YR Terpidana

Karena itu, menurutnya, keberadaan NTPN memiliki kekuatan administrasi dan legal yang tidak dapat digantikan oleh dokumen lain yang tidak diterbitkan melalui sistem resmi penerimaan negara.

“Dalam praktik penegakan hukum maupun administrasi pemasyarakatan, NTPN menjadi dasar verifikasi bahwa kewajiban pidana telah diselesaikan. Tanpa dokumen tersebut, proses administrasi yang berkaitan dengan hak-hak narapidana bisa mengalami kendala,” ujarnya.

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

Ia menambahkan, pihaknya khawatir apabila persoalan administrasi terkait NTPN tidak segera memperoleh kejelasan, maka kliennya berpotensi mengalami keterlambatan dalam mengakses hak-hak yang semestinya dapat diperoleh berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Ahli Waris Piter Banobe Minta Tanah 107 Hektare Hutan Kali Kupang Dikembalikan, Karena Digunakan Tak Sesuai Peruntukannya

Padahal, lanjutnya, selama menjalani masa pidana, kliennya telah menunjukkan perilaku yang baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta memenuhi berbagai persyaratan lain yang ditetapkan oleh lembaga pemasyarakatan.

Kejari Kota Kupang Lakukan Verifikasi

Menanggapi permintaan tersebut, Kejaksaan Negeri Kota Kupang menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pengkajian, penelitian dan verifikasi terhadap keberadaan serta keabsahan dokumen NTPN yang dimaksud.

Proses tersebut dilakukan sebagai bagian dari tugas dan kewenangan kejaksaan dalam memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus menjamin tertib administrasi dalam pelaksanaan eksekusi perkara pidana.