Karena itu, menurutnya, keberadaan NTPN memiliki kekuatan administrasi dan legal yang tidak dapat digantikan oleh dokumen lain yang tidak diterbitkan melalui sistem resmi penerimaan negara.
“Dalam praktik penegakan hukum maupun administrasi pemasyarakatan, NTPN menjadi dasar verifikasi bahwa kewajiban pidana telah diselesaikan. Tanpa dokumen tersebut, proses administrasi yang berkaitan dengan hak-hak narapidana bisa mengalami kendala,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya khawatir apabila persoalan administrasi terkait NTPN tidak segera memperoleh kejelasan, maka kliennya berpotensi mengalami keterlambatan dalam mengakses hak-hak yang semestinya dapat diperoleh berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Padahal, lanjutnya, selama menjalani masa pidana, kliennya telah menunjukkan perilaku yang baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta memenuhi berbagai persyaratan lain yang ditetapkan oleh lembaga pemasyarakatan.
Kejari Kota Kupang Lakukan Verifikasi
Menanggapi permintaan tersebut, Kejaksaan Negeri Kota Kupang menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pengkajian, penelitian dan verifikasi terhadap keberadaan serta keabsahan dokumen NTPN yang dimaksud.
Proses tersebut dilakukan sebagai bagian dari tugas dan kewenangan kejaksaan dalam memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus menjamin tertib administrasi dalam pelaksanaan eksekusi perkara pidana.












