Scroll untuk baca artikel
Hukum Kriminal

Kuasa Hukum YR Datangi Kejari Kota Kupang, Minta Kepastian NTPN untuk Pemenuhan Hak Kliennya Sebagai Warga Binaan

Avatar photo
×

Kuasa Hukum YR Datangi Kejari Kota Kupang, Minta Kepastian NTPN untuk Pemenuhan Hak Kliennya Sebagai Warga Binaan

Sebarkan artikel ini
Reporter: Ben |  Editor: Redaksi
Yulianus Bria Nahak, SH., MH., | Kuasa Hukum YR Terpidana

Menurutnya, sistem pemasyarakatan Indonesia memberikan kesempatan kepada setiap narapidana yang memenuhi syarat untuk memperoleh berbagai program pembinaan dan hak integrasi sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial.

Namun demikian, salah satu syarat utama yang harus dipenuhi adalah penyelesaian seluruh kewajiban pidana yang dibebankan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

“Penyelesaian kewajiban pidana harus dapat dibuktikan secara sah melalui dokumen resmi negara. Dalam konteks ini, NTPN menjadi instrumen yang sangat penting karena menunjukkan bahwa pembayaran benar-benar telah masuk ke kas negara,” jelasnya.

Baca Juga :  BPMP NTT dan Pemda Perkuat Kemitraan Pendidikan, Tandatangani Komitmen SPMB Berintegritas
Yulianus Bria Nahak, SH., MH., | Kuasa Hukum YR Terpidana

Ia menegaskan bahwa tanpa adanya bukti administrasi yang jelas dan dapat diverifikasi, proses pengajuan hak-hak warga binaan berpotensi mengalami hambatan meskipun secara substansial yang bersangkutan telah memenuhi berbagai persyaratan lainnya.

NTPN Memiliki Kekuatan Administratif dan Legal

Yulianus mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Penerimaan Negara yang mengatur bahwa NTPN merupakan nomor identitas unik yang diterbitkan melalui sistem penerimaan negara sebagai bukti sah penerimaan pembayaran oleh negara.