Menurutnya, sistem pemasyarakatan Indonesia memberikan kesempatan kepada setiap narapidana yang memenuhi syarat untuk memperoleh berbagai program pembinaan dan hak integrasi sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial.
Namun demikian, salah satu syarat utama yang harus dipenuhi adalah penyelesaian seluruh kewajiban pidana yang dibebankan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Penyelesaian kewajiban pidana harus dapat dibuktikan secara sah melalui dokumen resmi negara. Dalam konteks ini, NTPN menjadi instrumen yang sangat penting karena menunjukkan bahwa pembayaran benar-benar telah masuk ke kas negara,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa tanpa adanya bukti administrasi yang jelas dan dapat diverifikasi, proses pengajuan hak-hak warga binaan berpotensi mengalami hambatan meskipun secara substansial yang bersangkutan telah memenuhi berbagai persyaratan lainnya.
NTPN Memiliki Kekuatan Administratif dan Legal
Yulianus mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Penerimaan Negara yang mengatur bahwa NTPN merupakan nomor identitas unik yang diterbitkan melalui sistem penerimaan negara sebagai bukti sah penerimaan pembayaran oleh negara.












