KUPANG | BuletinNTT.com – Ahli waris tanah leluhur yang berada di kawasan eks Hutan Kali Kupang di Kelurahan Nunbaun Dhela dan Manutapen, Kecamatan Alak, meminta Pemerintah Kota Kupang menghargai hak kepemilikan mereka dan tidak mengeluarkan pernyataan yang dianggap merugikan pihak keluarga.
Salah satu ahli waris, Filmon Kay, menjelaskan bahwa keluarganya telah mendiami wilayah yang dahulu dikenal sebagai Kisbaki sejak sebelum Indonesia merdeka.
Menurutnya, sebagian tanah milik keluarga kemudian diserahkan kepada pemerintah untuk dijadikan kawasan hutan yang dikenal sebagai Kawasan Hutan Kali Kupang.
“Kurang lebih ada 107 hektare tanah milik keluarga kami yang dijadikan kawasan Hutan Kali Kupang yang berada di wilayah Nunbaun Delha dan Manutapen”.
“Pada prinsipnya kami tidak mempersoalkan proses yang terjadi, tetapi kami meminta agar hak kami sebagai pemilik dan ahli waris juga dihargai,” kata Filmon, Rabu (10/06/2026).
Ia menuturkan, tanah keluarga mereka telah didaftarkan kepada negara sejak tahun 1960 sesuai ketentuan agraria yang berlaku saat itu. Pendaftaran tersebut tercatat dalam landreform nomor urut 38 atas nama almarhum Piter Banobe.
Menurut Filmon, keluarga merasa prihatin dengan berkembangnya persoalan di kawasan tersebut karena banyak pihak yang mengatasnamakan masyarakat dan melakukan berbagai upaya advokasi tanpa melibatkan atau mengakui keberadaan ahli waris sebagai pemilik tanah.










