KUPANG | BuletinNTT.com – Ahli waris keluarga almarhum Piter Banobe meminta agar persoalan tanah seluas 107 hektare yang berada di wilayah Kota Kupang dikaji secara hukum.
Keluarga menilai, tanah yang sebelumnya diserahkan untuk kepentingan kawasan hutan harus dikembalikan apabila tidak lagi berstatus sebagai kawasan hutan.
Hal itu disampaikan Filmon Kay kepada media, jumat (12/06/2026. Menurutnya, penyerahan tanah tersebut oleh keluarga dilakukan dengan tujuan mendukung penetapan kawasan hutan.
Namun, apabila dalam perjalanan waktu kawasan tersebut tidak lagi ditetapkan atau digunakan sebagai kawasan hutan, maka menurut keluarga hak atas tanah tersebut kembali kepada pemilik awal.
“Bagi kami, ketika tanah diserahkan untuk menjadi kawasan hutan, tetapi kemudian tidak lagi menjadi kawasan hutan, maka tanah itu harus kembali kepada pemiliknya,” ujar Filmon.
Ia menjelaskan, dasar keluarga dalam mempertahankan hak atas tanah tersebut mengacu pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 993 K/Pdt/2017 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam putusan tersebut, menurut Filmon, telah dijelaskan mengenai batas-batas wilayah tanah hak adat keluarga Banobe yang menjadi dasar penentuan wilayah ulayat keluarga.
Berdasarkan dokumen putusan tersebut, tanah hak adat yang menjadi objek perkara memiliki luas sekitar 200 hektare dan berada di wilayah yang kini mencakup beberapa wilayah di Kota Kupang, seperti Kelurahan Nunbaun Dela, Manutapen, Airnona, Bakunase, dan Batuplat.
Adapun batas-batas wilayah yang tercantum dalam putusan tersebut yakni:
Utara: berbatasan dengan tanah Kelurahan Tanof dan wilayah Kelurahan Nunbaun Dela.
Selatan: berbatasan dengan tanah Kelurahan Sompu dan Kelurahan Baitanu.
Timur: berbatasan dengan Kali Airnona, Kali Bakunase, dan Kali Batuplat.
Barat: berbatasan dengan Kali Kota Nyonya.
Menurut Filmon, batas wilayah tersebut menjadi rujukan keluarga dalam menjelaskan lokasi dan cakupan tanah hak adat yang selama ini menjadi bagian dari persoalan.












