Scroll untuk baca artikel
Hukum Kriminal

Kuasa Hukum Beberkan Fakta Persidangan, Klaim Tak Ada Penelantaran oleh Mokris Lay

Avatar photo
×

Kuasa Hukum Beberkan Fakta Persidangan, Klaim Tak Ada Penelantaran oleh Mokris Lay

Sebarkan artikel ini
Reporter: Ben |  Editor: Redaksi
Rian Kapitan dan Imbo Tulung | Kuasa Hukum Mokris Lay

Menurutnya, hal ini menegaskan bahwa kondisi tidak bertemunya Mokris dengan anak-anak bukanlah kehendak kliennya, melainkan situasi yang diciptakan oleh pihak pelapor sendiri.

Saksi Kedua Singgung Kedekatan Korban dengan Pria Lain

Sementara itu, saksi kedua mengungkap adanya kedekatan antara pihak pelapor dengan seorang pria lain.

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

Keterangan tersebut disebut terjadi saat perjalanan menggunakan kapal Dharma menuju luar daerah.

“Saksi melihat langsung adanya kedekatan dengan pria lain. Bahkan saat mengontrak, korban tidak sendiri,” jelas Rian.

Baca Juga :  Keluarga Almarhumah dr. Icha Kecewa Tiga Tersangka Anggota DPRD TTU Tak Ditahan, Minta Kasus Diambil Alih Mabes Polri

Ia menyebut, fakta ini memperlihatkan hubungan rumah tangga yang menjadi bagian dari konteks perkara yang sedang disidangkan.

Keterangan Ahli Soal Batasan Tindak Pidana

Selain saksi, tim kuasa hukum juga menghadirkan ahli yang menyoroti aspek hukum dalam perkara tersebut.

Ahli menegaskan bahwa suatu tindak pidana harus berangkat dari laporan yang jelas, baik dari sisi waktu maupun peristiwa.

“Kalau yang dilaporkan adalah peristiwa tertentu, maka proses penyelidikan dan dakwaan harus fokus pada peristiwa itu. Tidak bisa melebar ke hal-hal yang tidak pernah dilaporkan,” tegas Rian.

Baca Juga :  Fransisco Bessi , Polemik Kopdit Swasti Sari: Legalitas Kepengurusan Diuji di Pengadilan
Rian Kapitan dan Imbo Tulung | Kuasa Hukum Mokris Lay