Menurutnya, hal ini menegaskan bahwa kondisi tidak bertemunya Mokris dengan anak-anak bukanlah kehendak kliennya, melainkan situasi yang diciptakan oleh pihak pelapor sendiri.
Saksi Kedua Singgung Kedekatan Korban dengan Pria Lain
Sementara itu, saksi kedua mengungkap adanya kedekatan antara pihak pelapor dengan seorang pria lain.
Keterangan tersebut disebut terjadi saat perjalanan menggunakan kapal Dharma menuju luar daerah.
“Saksi melihat langsung adanya kedekatan dengan pria lain. Bahkan saat mengontrak, korban tidak sendiri,” jelas Rian.
Ia menyebut, fakta ini memperlihatkan hubungan rumah tangga yang menjadi bagian dari konteks perkara yang sedang disidangkan.
Keterangan Ahli Soal Batasan Tindak Pidana
Selain saksi, tim kuasa hukum juga menghadirkan ahli yang menyoroti aspek hukum dalam perkara tersebut.
Ahli menegaskan bahwa suatu tindak pidana harus berangkat dari laporan yang jelas, baik dari sisi waktu maupun peristiwa.
“Kalau yang dilaporkan adalah peristiwa tertentu, maka proses penyelidikan dan dakwaan harus fokus pada peristiwa itu. Tidak bisa melebar ke hal-hal yang tidak pernah dilaporkan,” tegas Rian.













