Menurutnya, meski majelis hakim telah meminta jaksa menghadirkan yang bersangkutan, namun pelapor tetap tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
“Ini menjadi catatan penting. Bahkan surat balasan yang disampaikan bukan dibuat langsung oleh yang bersangkutan, sehingga menimbulkan pertanyaan soal validitasnya,” ujar Imbo.
Optimis Putusan Akan Berpihak pada Keadilan
Meski menyerahkan sepenuhnya putusan kepada majelis hakim, tim kuasa hukum Mokris Lay menyatakan optimisme tinggi bahwa keadilan akan berpihak pada klien mereka.
“Sampai akhir persidangan tidak ada fakta yang menunjukkan adanya penelantaran. Kami yakin putusan nanti akan sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap,” kata Imbo.
Imbo menambahkan, optimisme tersebut bukan bentuk sikap jumawa, melainkan didasarkan pada rangkaian pembuktian yang telah disampaikan di persidangan.
“Kami tidak mendahului putusan, tetapi kami percaya hakim akan memutuskan berdasarkan fakta. Dan fakta yang ada menunjukkan klien kami tidak bersalah,” Tutupnya.












