Ia menilai, dalam perkara ini terdapat ketidaksesuaian antara laporan awal dengan konstruksi dakwaan yang diajukan oleh JPU.
Fakta Aset Miliaran Rupiah Terungkap di Persidangan
Dalam pemeriksaan terdakwa, lanjut Rian, juga terungkap adanya sejumlah aset bernilai besar yang disebut masih berada dalam penguasaan pihak pelapor.
Aset tersebut antara lain rekening bank dengan ratusan juta rupiah, emas bernilai ratusan juta, uang tunai, serta tanah di wilayah Oesapa dan Lasiana.
Bahkan, disebut pula adanya deposito sebesar Rp500 juta yang merupakan hasil pinjaman dari bank dengan jaminan SK keanggotaan DPRD.
“Kalau ditotal, nilainya sekitar Rp3 miliar. Fakta ini menunjukkan bahwa unsur penelantaran secara materiil tidak terbukti,” jelasnya.
Kuasa Hukum: Dakwaan Tidak Terbukti, Harusnya Dituntut Bebas
Berdasarkan seluruh fakta persidangan, Rian menilai tidak ada satu pun dakwaan yang berhasil dibuktikan oleh jaksa.
Bahkan sebaliknya, pihaknya mengklaim mampu mematahkan seluruh dalil yang diajukan dalam dakwaan.
“Kalau penuntut umum objektif dan profesional, maka seharusnya tuntutan yang diajukan adalah tuntutan bebas, bukan pidana,” tegasnya.
Soroti Ketidakhadiran Pelapor dalam Sidang Konfrontir
Kuasa hukum lainnya, Imbo Tulung, turut menyoroti jalannya persidangan, khususnya ketidakhadiran pihak pelapor dalam agenda konfrontir dengan saksi kunci.












