Scroll untuk baca artikel
Hukum Kriminal

Dituding Curi HP, Siswa Kelas III SD di Kupang Trauma dan Enggan Sekolah Meski Sudah Terbukti Tak Bersalah

Avatar photo
×

Dituding Curi HP, Siswa Kelas III SD di Kupang Trauma dan Enggan Sekolah Meski Sudah Terbukti Tak Bersalah

Sebarkan artikel ini
Reporter: Ben |  Editor: Redaksi
Gaudensia Eko - Ibunda YA

“Saya sampaikan, kalau anak mencuri pasti disimpan atau dibawa pulang. Ini tidak,” katanya.

Namun menurutnya, pihak sekolah menyatakan bahwa jika YA tidak mengambil HP tersebut, maka barang itu tidak akan hilang. Pernyataan itu membuat keluarga merasa anak mereka dijadikan pihak yang disalahkan.

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

Merasa tertekan dan takut, Gaudensia mengaku sempat memukul anaknya di rumah karena khawatir anaknya berbohong dan terjerat masalah hukum.

“Saya orang kecil, jual sayur sehari kadang cuma dapat Rp5.000. Saya takut anak saya dipenjara,” ucapnya dengan suara bergetar.

Baca Juga :  Junaidin Mahasan | Sekretaris Komisi II DPRD NTT: Swasti Sari Koperasi Besar, Anggota Tak Perlu Khawatir

Sempat Minta Libatkan Polisi

Gaudensia mengaku sempat meminta agar kasus tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian untuk memastikan kebenaran melalui pelacakan atau pemeriksaan. Namun, menurutnya, pihak sekolah menolak dengan alasan menjaga nama baik sekolah.

Keluarga kemudian meminta waktu dua minggu untuk mencari HP tersebut dan menyatakan siap mengganti jika anaknya terbukti bersalah. Selama masa itu, YA tidak masuk sekolah karena takut dan merasa malu.

Kebenaran Terungkap

Beberapa waktu kemudian, pihak sekolah kembali menghubungi keluarga dan menyampaikan bahwa HP tersebut telah ditemukan.

Baca Juga :  Kristo Loko Sebut Fiskal NTT Sedang “Turbulensi”, Ketergantungan Dana Pusat Masih Tinggi

Berdasarkan informasi yang diterima keluarga, handphone itu diambil oleh seorang siswa SMP Negeri 13 Kupang dan sempat dititipkan di sebuah kios untuk ditukar dengan makanan ringan.