Scroll untuk baca artikel
Hukum Kriminal

Dituding Curi HP, Siswa Kelas III SD di Kupang Trauma dan Enggan Sekolah Meski Sudah Terbukti Tak Bersalah

Avatar photo
×

Dituding Curi HP, Siswa Kelas III SD di Kupang Trauma dan Enggan Sekolah Meski Sudah Terbukti Tak Bersalah

Sebarkan artikel ini
Reporter: Ben |  Editor: Redaksi
Gaudensia Eko - Ibunda YA

KUPANG | BuletinNTT.com – Seorang siswa kelas III SD berusia 9 tahun berinisial YA di SD Negeri Oehendak, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, mengalami trauma psikologis setelah dituduh mencuri handphone milik penjaga sekolah.

Ironisnya, meski kemudian terbukti tidak bersalah, bocah tersebut hingga kini menolak kembali bersekolah karena merasa malu dan takut.

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

“Saya malu ke sekolah,” ujar YA lirih kepada ibunya.

Kisah ini disampaikan langsung oleh Gaudensia Eko, ibu kandung YA. Ia menceritakan, peristiwa bermula pada Senin, 2 Februari 2026, sekitar pukul 12.00 WITA. Saat itu, sebuah handphone milik penjaga sekolah diletakkan di atas meja.

Baca Juga :  SDI Naimata Juara Spektacipto Cup III Setelah Menang Adu Penalti atas SDK St. Arnoldus

Menurut pengakuan YA kepada ibunya, ia sempat mengambil handphone tersebut dan menyimpannya ke dalam laci, lalu kembali masuk ke kelas. Dia itu tidak membawa pulang maupun memasukkan HP tersebut ke dalam tas.

“Dia bilang hanya ambil dan taruh di laci, bukan curi,” jelas Gaudensia.

Gaudensia Eko – Ibunda YA

Namun dua hari kemudian, pihak sekolah menghubungi keluarga dan meminta orang tua datang menghadap. Pemanggilan itu membuat YA panik dan menangis ketakutan.

“Dia bangun sambil menangis dan bilang, ‘Mama bukan saya curi, saya cuma taruh di laci’,” tutur sang ibu.

Baca Juga :  Ahli Waris Bongkar Sejarah Tanah Kali Kupang: Kami Serahkan untuk Kawasan Hutan, Kini Justru Tak Diakui

Tetap Dituding Meski Membantah

Dalam pertemuan dengan pihak sekolah, Gaudensia mengaku anaknya tetap dinyatakan sebagai pihak yang mengambil HP tersebut, dengan alasan ada saksi yang melihat.