KUPANG | BuletinNTT.com – Seorang siswa kelas III SD berusia 9 tahun berinisial YA di SD Negeri Oehendak, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, mengalami trauma psikologis setelah dituduh mencuri handphone milik penjaga sekolah.
Ironisnya, meski kemudian terbukti tidak bersalah, bocah tersebut hingga kini menolak kembali bersekolah karena merasa malu dan takut.
“Saya malu ke sekolah,” ujar YA lirih kepada ibunya.
Kisah ini disampaikan langsung oleh Gaudensia Eko, ibu kandung YA. Ia menceritakan, peristiwa bermula pada Senin, 2 Februari 2026, sekitar pukul 12.00 WITA. Saat itu, sebuah handphone milik penjaga sekolah diletakkan di atas meja.
Menurut pengakuan YA kepada ibunya, ia sempat mengambil handphone tersebut dan menyimpannya ke dalam laci, lalu kembali masuk ke kelas. Dia itu tidak membawa pulang maupun memasukkan HP tersebut ke dalam tas.
“Dia bilang hanya ambil dan taruh di laci, bukan curi,” jelas Gaudensia.

Namun dua hari kemudian, pihak sekolah menghubungi keluarga dan meminta orang tua datang menghadap. Pemanggilan itu membuat YA panik dan menangis ketakutan.
“Dia bangun sambil menangis dan bilang, ‘Mama bukan saya curi, saya cuma taruh di laci’,” tutur sang ibu.
Tetap Dituding Meski Membantah
Dalam pertemuan dengan pihak sekolah, Gaudensia mengaku anaknya tetap dinyatakan sebagai pihak yang mengambil HP tersebut, dengan alasan ada saksi yang melihat.












