KUPANG | BuletinNTT.com – Polemik dugaan penyimpangan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus menjadi perhatian pemerintah dan aparat penegak hukum.
Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan pegawainya tidak diperbolehkan memiliki maupun terafiliasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur penyelenggara program MBG karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, menyusul adanya dugaan keterlibatan sejumlah pejabat dan pegawai BGN dalam pengelolaan yayasan mitra dapur MBG yang kini tengah didalami Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
“Pegawai BGN sebagai orang yang mengambil keputusan dan membuat kebijakan tidak boleh punya SPPG,” ujar Agustina, Senin (15/06/2026).
Menurutnya, larangan tersebut penting karena pegawai BGN memiliki kewenangan dalam menentukan kebijakan terkait operasional dapur MBG, termasuk standar, insentif, hingga mekanisme pelaksanaan program.
BGN saat ini juga melakukan penataan ulang terhadap pelaksanaan MBG dengan mengutamakan penerima manfaat, bukan sekadar memperbanyak jumlah dapur.
Agustina menjelaskan, evaluasi akan dilakukan terhadap seluruh SPPG yang beroperasi. Dapur yang memenuhi standar teknis dan kualitas tetap dapat berjalan, sementara SPPG yang tidak memenuhi persyaratan dapat digabungkan atau bahkan ditutup.
Kejati NTT Siap Telusuri SPPG
Sejalan dengan pengembangan kasus tersebut, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) memastikan siap menindaklanjuti arahan Kejagung RI untuk melakukan penelusuran terhadap SPPG di wilayah NTT apabila ditemukan indikasi keterlibatan dalam dugaan korupsi MBG.












