KUPANG | BuletinNTT.com — Persoalan klaim asuransi anggota meninggal dunia menjadi salah satu pembahasan penting dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) Midi KSP Kopdit Obor Mas Kantor Cabang Utama Kupang Kota yang digelar di Aula Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Provinsi NTT, Kamis (21/05/2026).
Dalam forum yang dihadiri 83 perwakilan kelompok anggota itu, General Manager KSP Kopdit Obor Mas, L. Frediyanto M. Lering, S.Ak., MM, menjelaskan secara terbuka terkait proses klaim asuransi anggota yang hingga kini belum sepenuhnya dibayarkan oleh pihak PT Pandai selaku broker asuransi.
Frediyanto mengatakan, persoalan tersebut sebenarnya berkaitan dengan sistem perlindungan pinjaman anggota yang sebelumnya dikenal melalui program DAPERMA di lingkungan Gerakan Koperasi Kredit Indonesia.
“Dulu ada DAPERMA yang dikelola oleh Induk Koperasi Kredit Indonesia. Tetapi karena aturan sekarang, koperasi simpan pinjam hanya fokus pada usaha simpan pinjam, sehingga perlindungan anggota dialihkan ke perusahaan asuransi,” jelasnya di hadapan peserta RAT.
Ia menerangkan, PT Pandai berperan sebagai broker yang menghubungkan koperasi dengan perusahaan asuransi, termasuk Malaka dan Maximus.
Menurut Frediyanto, ada dua persoalan utama dalam klaim asuransi anggota meninggal dunia, yakni klaim yang ditolak dan klaim yang belum dibayarkan.












