Dalam PO menurut Amos, hanya lima syarat pencalonan. Namun dalam dokumen yang dikeluarkan TPP, jumlah tersebut bertambah menjadi enam.
“Seharusnya hanya lima syarat, tetapi diubah menjadi enam. Ini yang kami persoalkan,” tegasnya.
Selain itu, perubahan juga terjadi pada ketentuan dukungan kepada calon ketua. Dalam PO, dukungan ganda dinyatakan sah berdasarkan dukungan terakhir yang diberikan. Namun dalam dokumen TPP, dukungan ganda justru dinyatakan tidak sah.
“Ini jelas mengubah substansi aturan yang berlaku. PO tidak mengatur seperti itu,” tambahnya.
Dugaan Ada Aktor di Balik TPP
Amos juga mengungkapkan bahwa pihaknya melaporkan Tim TPP yang suratnya ditandatangani oleh Ketua TPP Edith Legur dan Sekretaris Ivan Nusa.
Namun demikian, ia meyakini bahwa TPP tidak bekerja sendiri.
“Kami menduga ada aktor lain di belakang yang mendorong perubahan ini. Kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menelusuri,” ungkapnya.
Musprov Harus Jujur dan Adil
Amos menegaskan, pihaknya tidak ingin Musprov TI NTT yang seharusnya menjadi ajang demokrasi organisasi justru dicederai oleh praktik yang tidak jujur dan tidak adil.
“Musprov harus berjalan terbuka dan adil. Semua kader terbaik harus diberi ruang yang sama.” tegasnya.
Asas Hukum Tidak Berlaku Surut
Terkait polemik rujukan aturan, Amos menjelaskan bahwa pihaknya telah mengkaji PO Taekwondo Indonesia tahun 2024 maupun 2026 dan tidak menemukan perbedaan substansi.










