KUPANG | BuletinNTT.com — Ada kehilangan yang perlahan bisa diterima, tetapi ada pula kehilangan yang setiap kali dibicarakan justru kembali membuka luka.
Bagi keluarga almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha, kepergian putri mereka bukan hanya meninggalkan kesedihan.
Ada pertanyaan yang masih mereka bawa hingga kini, ada proses hukum yang masih dinantikan, dan ada harapan agar apa yang dialami dr. Icha tidak berhenti sebagai sebuah peristiwa yang kemudian dilupakan.
Di tengah perjalanan mencari keadilan itu, keluarga kembali menghadapi kenyataan bahwa tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan intimidasi terhadap dr. Icha belum dilakukan penahanan.
Ketiga tersangka tersebut yakni Therensius Lazakar dari Partai Golkar, anggota Komisi I DPRD TTU; Norbertus Tubani dari PKB, Ketua Komisi III DPRD TTU; serta Veronika Lake dari PDIP, Sekretaris Komisi III DPRD TTU.
Keputusan tersebut kemudian mendapat perhatian dari sejumlah aktivis perempuan dan akademisi di Nusa Tenggara Timur.
Bukan karena mereka ingin mendahului proses hukum, tetapi karena kasus dr. Icha dinilai memiliki dimensi yang lebih luas.
Ada persoalan tentang bagaimana seorang tenaga medis menjalankan tugasnya, bagaimana tekanan verbal dan psikologis dapat memengaruhi seseorang, serta bagaimana relasi kuasa seharusnya dipahami dalam sebuah perkara.
Sara Leri Mboik: Jangan Abaikan Luka yang Tidak Terlihat
Aktivis perempuan Sara Leri Mboik mengatakan, kasus dr. Icha perlu dilihat secara utuh.












