Scroll untuk baca artikel
Hukum Kriminal

Dr. Mikael Feka: Putusan Praperadilan Jadi Keadilan untuk Almarhumah dr. Icha dan Keluarga

Avatar photo
×

Dr. Mikael Feka: Putusan Praperadilan Jadi Keadilan untuk Almarhumah dr. Icha dan Keluarga

Sebarkan artikel ini
Reporter: Ben |  Editor: Redaksi
Dr. Mikael Feka, SH., MH dan Fabi Banase, saat memberikan keterangan Pers

KUPANG | BuletinNTT.com — Ahli hukum pidana Dr. Mikael Feka, SH., MH., mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Kupang yang menolak seluruh permohonan praperadilan tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU).

Mikael merupakan ahli dari pihak termohon dalam perkara praperadilan tersebut.

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

Ia menilai majelis hakim telah memeriksa dan memutus perkara secara fair serta menempatkan keadilan di atas segala kepentingan lainnya.

“Ini adalah keadilan untuk dokter Icha, keadilan untuk keluarga, dan keadilan untuk tenaga kesehatan,” ujar Mikael.

Baca Juga :  Zet Sony Libing : Perkara KSP Kopdit Swasti Sari Menyangkut Kepengurusan, Bukan Manajemen Operasional Koperasi
Dr. Mikael Feka, SH., MH dan Fabi Banase, saat memberikan keterangan Pers

Menurutnya, putusan tersebut menunjukkan hakim tetap independen dalam menjalankan kewenangannya tanpa dipengaruhi intervensi kekuasaan.

Mikael selanjutnya meminta Polda NTT dan jaksa segera melanjutkan proses hukum perkara tersebut ke tahapan berikutnya.

Ia menilai penolakan praperadilan memperlihatkan alat bukti yang disiapkan penyidik telah memenuhi standar hukum.

“Alat bukti yang telah disiapkan penyidik telah kuat secara hukum dan memiliki relevansi dengan perkara yang ditangani,” katanya.

Mikael juga menilai keabsahan alat bukti yang digunakan penyidik telah memenuhi ketentuan hukum.