KUPANG | BuletinNTT.com — Sengketa kepengurusan KSP Kopdit Swasti Sari memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Kamis (22/10/2026), setelah seluruh pihak tergugat hadir.
Kuasa hukum pengurus hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT), Fransisco Bernando Bessi, berharap mediasi menghasilkan solusi yang memberikan kepastian hukum dan menjamin keberlangsungan pelayanan koperasi.
Menurut Fransisco, kehadiran seluruh tergugat menjadi perkembangan positif setelah dua kali persidangan sebelumnya mengalami penundaan.
“Setelah dua kali sidang ditunda, hari ini seluruh tergugat, khususnya unsur pengurus, pengawas, notaris, serta dua tergugat lainnya, termasuk Plt. GM dan mantan GM versi RALB, hadir,” kata Fransisco kepada wartawan di Kupang.

Ia menjelaskan, majelis hakim mengarahkan para pihak mengikuti mediasi sesuai prosedur penyelesaian perkara perdata.
Setelah para pihak diminta menentukan mediator, majelis hakim menunjuk hakim PN Kupang bernama Sera untuk memimpin proses mediasi.
Fransisco menyebut mediator tersebut telah memiliki sertifikasi dari Mahkamah Agung.












