Scroll untuk baca artikel
Opini

Opini | Pasal 530 KUHP Bisa Diterapkan Terhadap 3 Tersangka Dugaan Intimidasi Almh. dr. Icha Pakaenoni

Avatar photo
×

Opini | Pasal 530 KUHP Bisa Diterapkan Terhadap 3 Tersangka Dugaan Intimidasi Almh. dr. Icha Pakaenoni

Sebarkan artikel ini
Reporter: Filgentius Xander Laga |  Editor: Redaksi
Penulis Opini: Filgentius Xander Laga | Insan Akademik
Opini | Pasal 530 KUHP Bisa Diterapkan Terhadap 3 Tersangka Dugaan Intimidasi Almh. dr. Icha Pakaenoni
Penulis | Filgentius Xander Laga | Insan Akademik
Pasal 530 KUHP Nasional , “Bisa diterapkan terhadap tiga orang Tersangka dalam dugaan intimidasi terhadap dr. Icha Utami Pakaenoni”. “Saya akan meluruskan serta mematahkan argumen yang mengatakan bahwa Pasal ini tidak bisa diterapkan pada kasus tersebut”. 

KUPANG | BuletinNTT.com – Seorang mahasiswa hukum, penegak hukum maupun ahli hukum bukan hanya wajib memiliki kemampuan untuk menganalisis sebuah kasus hukum, tetapi harus juga memiliki kemampuan menganalisis struktur norma.

Baca Juga :  Julie Sutrisno Laiskodat Pacu Atlet Kempo NTT, World Taikai 2027 Jadi Target Utama

Ilmu hukum dogmatis atau ilmu hukum positif, atau ilmu hukum dalam arti sempit, adalah cabang disiplin ilmu hukum yang menggunakan cara bernalar dengan sistem logika tertutup.

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

Dalam sistem logika tertutup, digunakan silogisme dengan premis mayor yang berasal dari ketentuan normatif yang sudah tersaji.

Karena premis mayor merupakan penentu dalam permainan silogisme, maka pemahaman mengenai suatu ketentuan normatif menjadi hal yang sangat penting.

Oleh karena itu dalam penalaran hukum (legal reasioning) untuk menganalisis sebuah norma hukum, maka harus menggunakan metode menganalisis struktur norma.