KUPANG | BuletinNTT.com — Kuasa hukum Izhak Eduard Rihi, Fransisco Bernando Bessi, akan mengajukan banding atas putusan Majelis Kode Etik DPD KAI NTT.
Fransisco mengatakan, pihaknya menghormati putusan tersebut, tetapi akan menempuh upaya lanjutan setelah menerima salinan resmi putusan.
“Hari ini, sudah dibacakan dan didengar oleh semua pihak. Kami secara resmi, setelah mendapat salinan putusan, mengajukan banding ke DPP KAI di Jakarta,” kata

Fransisco.
Banding tersebut akan diajukan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kongres Advokat Indonesia (KAI) di Jakarta.
Sebelumnya, Majelis Kode Etik DPD KAI NTT menolak seluruh pengaduan Izhak terhadap advokat Bildad Torino M. Thonak dalam sidang, Senin (19/10/2026).
Majelis menyatakan pengaduan tersebut tidak terbukti. Putusan ini menjadi dasar kemenangan Bildad dalam pemeriksaan etik di tingkat DPD KAI NTT.
Kuasa hukum Bildad, Amos Lafu, menyebut putusan tersebut bukan hanya kemenangan kliennya, melainkan juga kemenangan seluruh advokat.
“Ini kemenangan bagi seluruh advokat, bukan saja bagi yang di NTT dan Indonesia,” kata Amos.












