KUPANG | BuletinNTT.com— Sidang gugatan perdata terkait kepengurusan KSP Kopdit Swasti Sari di Pengadilan Negeri Kupang masih memasuki tahap mediasi.
Pada agenda mediasi, Kamis, 29 Oktober 2026, kedua pihak menyampaikan pandangan melalui kuasa hukum masing-masing.
Kuasa hukum Pengurus Swasti Sari berdasarkan RAT Tahun Buku 2026, Wilem Geri dkk, Imbo Tulung, mengatakan pihaknya telah menyerahkan resume mediasi kepada hakim mediator.
“Resume mediasi itu berisi syarat-syarat yang kami ajukan untuk mencapai tujuan perdamaian,” kata Imbo, Kamis (29/10/2026).
Ia menjelaskan, resume tersebut memuat sejumlah poin yang menjadi syarat kedua pihak untuk menemukan jalan tengah.
Imbo menegaskan, pihaknya menyerahkan dokumen tersebut kepada hakim mediator dan pihak tergugat sebagai bahan pembahasan selanjutnya.
Menurutnya, agenda mediasi hari ini belum menghasilkan kesepakatan perdamaian antara kedua pihak.
Hakim mediator menjadwalkan sidang mediasi berikutnya pada Jumat depan (06/11/2026) untuk membahas poin-poin perdamaian yang telah diajukan.
Imbo mengatakan, para pihak akan menentukan sendiri kemungkinan tercapainya kesepakatan melalui pembahasan tersebut.
Ia menjelaskan, kuasa hukum memiliki peran pasif selama proses mediasi karena para pihak harus aktif mencari jalan keluar.












