Scroll untuk baca artikel
Hukum Kriminal

Zet Sony Libing : Perkara KSP Kopdit Swasti Sari Menyangkut Kepengurusan, Bukan Manajemen Operasional Koperasi

Avatar photo
×

Zet Sony Libing : Perkara KSP Kopdit Swasti Sari Menyangkut Kepengurusan, Bukan Manajemen Operasional Koperasi

Sebarkan artikel ini
Reporter: Ben |  Editor: Redaksi
Dr. Zet Sony Libing, PLT Asisten II Setda NTT

KUPANG | BuletinNTT.com — PLT Asisten II Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Zet Sony Libing, menegaskan pelayanan KSP Kopdit Swasti Sari kepada anggota harus tetap berjalan meski konflik kepengurusan belum selesai.

Penegasan tersebut disampaikan setelah mediasi yang difasilitasi Kementerian Koperasi RI bersama Kementerian Hukum di Kupang, Kamis, 15 Oktober 2026.

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

Zet mengatakan, mediasi berlangsung sejak pagi hingga sore dengan tujuan mencari jalan keluar agar manajemen tetap bekerja dan pelayanan kepada anggota tidak terhenti.

Baca Juga :  Mahasiswa di Kupang Diduga Dipalak dan Dianiaya

“Kami sudah berbicara sejak pagi hingga sore dengan satu tujuan, yakni memastikan manajemen tetap berjalan sehingga pelayanan kepada anggota tidak terhenti,” kata Zet.

Menurutnya, konflik kepengurusan telah berdampak langsung terhadap pelayanan koperasi. Sejumlah anggota mengalami kesulitan mencairkan dana simpanan mereka.

“Anggota mengalami kesulitan mencairkan uang karena konflik kepengurusan yang berdampak pada pelayanan koperasi,” ujarnya.

Foto : Dr. Zet Sony Libing, PLT Asisten II Setda NTT (Tengah) Saat Memberikan Keterangan Pers

Ia menjelaskan, kehadiran Kementerian Koperasi dan Kementerian Hukum dari Jakarta bertujuan menjelaskan persoalan sekaligus mencari solusi agar pelayanan kepada anggota kembali berjalan.