KUPANG | BuletinNTT.com— Pengadilan Negeri (PN) Kupang menyatakan gugatan Eugene Brigita Lauw terhadap PT Sanwa Antar Nusa tidak dapat diterima dalam perkara perdata Nomor 88 Tahun 2026.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim PN Kupang pada 21 Oktober 2026. Kuasa hukum PT Sanwa Antar Nusa, Fransisco Bernando Bessi, menyampaikan hal itu kepada wartawan di Kupang, Sabtu (24/10/2026).
Fransisco mengatakan, putusan tersebut penting disampaikan kepada publik setelah gugatan terhadap PT Sanwa Antar Nusa ramai diberitakan dan menjadi perbincangan di media sosial.
“Selama ini kami tidak dalam posisi untuk berbicara, tetapi kami menunggu hasil akhir,” ujar Fransisco.

Ia menjelaskan, majelis hakim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima atau “Niet Ontvankelijk Verklaard” (NO) karena persoalan formil dalam perkara tersebut.
Salah satu pertimbangannya berkaitan dengan pihak-pihak lain yang dinilai belum ditarik sebagai pihak dalam gugatan.
Fransisco menegaskan, putusan NO harus dipahami sebagai keputusan mengenai aspek formil gugatan, bukan kesimpulan yang menyelesaikan seluruh persoalan pokok perkara.












