Ia menjelaskan, dalam audiensi tersebut pihak kepolisian telah memberikan penjelasan terkait perkembangan beberapa perkara. Untuk persoalan BBM di Amfoang, kepolisian menyampaikan bahwa proses pengembalian telah dilakukan.
Sementara terhadap sejumlah kasus lainnya, kepolisian menyatakan masih dalam tahap penanganan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Pertanyakan Penahanan Tersangka Kasus Mangrove Rote Ndao
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan serius dalam audiensi tersebut adalah dugaan penebangan mangrove di Dusun Lodanon, Desa Oebelak, Kecamatan Loaholu, Kabupaten Rote Ndao.
Ketua Umum IKMAR NTT, Irman Paleng mengatakan, kasus tersebut telah berlangsung cukup lama dan menjadi perhatian karena menyangkut kerusakan lingkungan yang berdampak terhadap masyarakat sekitar.
Menurutnya, aparat penegak hukum telah menemukan barang bukti berupa ratusan batang kayu mangrove dan telah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Namun, pihaknya mempertanyakan langkah hukum lanjutan, khususnya terkait belum adanya penahanan terhadap tersangka.
“Kami mempertanyakan proses setelah penetapan tersangka. Ketika seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka, masyarakat tentu ingin mengetahui bagaimana perkembangan proses hukumnya,” jelas Irman.












