Scroll untuk baca artikel
Hukum Kriminal

John Rihi | Bongkar Kasus Jonas Salean, Ini Bukan Kasus Korupsi | Kasarnya Kriminalisasi

Avatar photo
×

John Rihi | Bongkar Kasus Jonas Salean, Ini Bukan Kasus Korupsi | Kasarnya Kriminalisasi

Sebarkan artikel ini
Reporter: Ben |  Editor: Redaksi
John Rihi | Kuasa Hukum Mantan Walikota Kupang, Jonas Salean

Hasilnya, pengadilan memutuskan bahwa tanah tersebut sah milik Jonas Salean. Putusan itu bahkan telah diperkuat hingga tingkat banding dan kasasi di Mahkamah Agung.

“Pengadilan negeri sudah menyatakan tanah itu milik Pak Jonas. Dikuatkan oleh pengadilan tinggi, dan juga Mahkamah Agung. Artinya, secara hukum tidak ada lagi perdebatan soal kepemilikan,” jelasnya.

Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!

Ia menambahkan, pencatatan tanah tersebut sebagai aset Pemerintah Kabupaten Kupang justru dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum dalam putusan pengadilan.

Dengan demikian, John mempertanyakan dasar jaksa yang menjerat kliennya dengan tuduhan korupsi.

Baca Juga :  Rakerwil PAN NTT Bahas Evaluasi Program, Target Pelor 29, 2 Kursi DPR RI, 9 Kursi DPRD NTT

“Kalau dasar korupsinya karena dianggap tanah milik Pemkab Kupang, maka itu keliru. Pengadilan sudah menyatakan sebaliknya. Bahkan saksi dari BPN juga mengakui tanah itu milik Pak Jonas,” ujarnya.

Menurutnya, tidak ada satu pun fakta persidangan yang menunjukkan adanya unsur korupsi dalam kasus tersebut. Ia bahkan menilai perkara ini terkesan dipaksakan.

“Kalau bicara jujur, ini seperti kriminalisasi. Orang yang jelas memiliki hak atas tanah, justru diproses sebagai pelaku korupsi,” katanya.

John Rihi | Kuasa Hukum Mantan Walikota Kupang, Jonas Salean