Hasilnya, pengadilan memutuskan bahwa tanah tersebut sah milik Jonas Salean. Putusan itu bahkan telah diperkuat hingga tingkat banding dan kasasi di Mahkamah Agung.
“Pengadilan negeri sudah menyatakan tanah itu milik Pak Jonas. Dikuatkan oleh pengadilan tinggi, dan juga Mahkamah Agung. Artinya, secara hukum tidak ada lagi perdebatan soal kepemilikan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pencatatan tanah tersebut sebagai aset Pemerintah Kabupaten Kupang justru dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum dalam putusan pengadilan.
Dengan demikian, John mempertanyakan dasar jaksa yang menjerat kliennya dengan tuduhan korupsi.
“Kalau dasar korupsinya karena dianggap tanah milik Pemkab Kupang, maka itu keliru. Pengadilan sudah menyatakan sebaliknya. Bahkan saksi dari BPN juga mengakui tanah itu milik Pak Jonas,” ujarnya.
Menurutnya, tidak ada satu pun fakta persidangan yang menunjukkan adanya unsur korupsi dalam kasus tersebut. Ia bahkan menilai perkara ini terkesan dipaksakan.
“Kalau bicara jujur, ini seperti kriminalisasi. Orang yang jelas memiliki hak atas tanah, justru diproses sebagai pelaku korupsi,” katanya.













