KUPANG | BuletinNTT.com – John Rihi, Kuasa hukum mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean, menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara yang menjerat kliennya, tidak tepat sasaran dan cenderung keluar dari substansi tindak pidana korupsi.
Hal itu disampaikan John Rihi usai persidangan yang menghadirkan dua orang saksi, yakni Yohanis (mantan lurah) dan Hendrik (Mantan Pegawai BPN) pada Senin (30/03/2026) di PN Kupang.
Menurut John, keterangan kedua saksi tersebut justru lebih banyak mengulas proses administrasi terkait penelitian sertifikat tanah, bukan membuktikan adanya unsur korupsi sebagaimana didakwakan kepada Jonas Salean.
“Kalau kita dengar bersama, saksi hanya menjelaskan proses penelitian sertifikat. Itu bukan ranah pidana korupsi, melainkan ranah administrasi”.
“Kalau dipersoalkan sah atau tidaknya sertifikat, itu seharusnya diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa perkara yang sedang disidangkan berkaitan dengan dugaan penguasaan tanah milik Pemerintah Kabupaten Kupang oleh kliennya.
Namun, menurutnya, status kepemilikan tanah tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap.
John mengungkapkan, pada tahun 2020 pihaknya telah mengajukan gugatan perdata ke pengadilan negeri terhadap Pemerintah Kabupaten Kupang terkait kepemilikan tanah dimaksud.












