Meski begitu, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memilih mengikuti seluruh tahapan persidangan.
“Kita ikuti saja prosesnya. Tapi kami sangat yakin, Pak Jonas tidak bersalah. Unsur korupsinya tidak ada,” tegas John.
Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertising!
Ia juga menyampaikan keyakinannya bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan fakta hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sebelumnya.
“Pengadilan yang sama pernah memutuskan tanah itu milik Pak Jonas dan putusan itu sudah dikuatkan sampai Mahkamah Agung. Kami yakin putusan itu akan menjadi pertimbangan penting,” pungkasnya.












