Selanjutnya Berita Acara Susunan Pengurus dan Pengawas diserahkan ke Pengurus oleh Wakil Ketua Panitia dan Anggota Panitia setelah Ketua Pengurus mencabut skor rapat.
Setelah menerima berita acara dimaksud maka Ketua Pengurus menutup Rapat Pleno penyerahan hasil rekapitulasi suara dan susunan pengurus dan pengawas KSP Kopdit Swasti Sari periode 2026-2028.
Selanjutnya Pengurus akan menyerahkan ke Pimpinan RAT untuk disahkan dan dilakukan pelantikan pada forum RAT terhormat.
Wewenang RAT sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 1992 bahwa Wewenang RAT adalah memilih, mengangkat dan memberhentikan Pengurus dan pengawas.
Pasal 23 yang mengatur wewenang ini tidak dijelaskan dengan pemilihan susunan pengurus sehingga dibuat pola kebijakan dan ini sudah dilaksanakan pada pemilihan pengurus dan pengawas periode 2023-2025 dimana Pengawas suara terbanyak Bapak Ambrosius Pan namun yang Ketua Pengawas saudara Yohanes Ado Wayong serta Pengurus suara terbanyak saudara Albinus Y. Salem namun yang Ketua Saudara Lambertus Ara Tukan.
Dengan demikian Rapat Pleno bersama Pengurus, Pengawas, Panitia Pemilihan dan Calon Pengurus dan Pengawas telah menerima Rekapitulasi Suara dan Berita Acara Susunan Pengurus dan Pengawas adalah Sah dan tidak melanggar ketentuan apapun.












