Rapat Pleno di skors oleh Ketua Pengurus untuk dilakukan pemilihan dimaksud. Dalam pelaksanaan rapat ternyata Pengawas langsung menetapkan Ketua Pengawas Luka Wuka Huler, SE, Sekretaris Pengawas Kasimir Senin, SE, MM dan Anggota Drs. Ambrosius Pan, M.Pd, Kamilus Kadju, SE dan Elias Koa, S.IP.
Sementara Pengurus dipimpin oleh Yohanes Sason Helan namun tidak ada kata sepakat. Selanjutnya sesuai dengan tata cara pengambilan keputusan dalam alam demokrasi bahwa jika musyawarah mufakat tidak bisa dilaksanakan maka dilanjutkan dengan voting.
Namun saat mau dilakukan voting Yohanes Sason Helan meninggalkan ruang rapat, sehingga dilanjutkan dengan rapat yang dipimpin oleh pemegang suara terbanyak ke dua yakni Wilhelmus Geri, S.Pd, MM dengan menghsilkan susunan pengurus sebagai berikut:
Ketua : Wilhelmus Geri, S.Pd, MM
Wakil Ketua I : Yohanes Sason Helan, A.Md
Wakil Ketua II : Maria Regina Knaofmone, S.Pd
Sekertaris I : Drs. Fransiskus Xaverius Ola Krowin
Sekretaris II : Geradus gaga, S.Pd, S.Ag, M.Pd
Bendahara I :Margarita T.B. Muli, S.Pd
Bendahara II : Yohanis Vianay Anggal, SE
Dalam rapat lanjutan setelah Yohanes Sason Helan meninggalkan ruang rapat, Ketua Panitia dan Sekretaris Panitia meninggalkan ruang rapat sementara rapat belum ditutup oleh Ketua Pengurus.












